Sobat khoir yang berbahagia, fenomena yang terjadi di
masyarakat dewasa ini adalah zakat yang seharusnya menjadi kewajiban
sebagaimana wajibnya sholat/puasa belum begitu disadari. Hal ini mungkin
disebabkan karena masih terlalu rendahnya sumberdaya manusia atau masih enggan
mengeluarkan harta yang seharusnya menjadi milik golongan tertentu. Mereka
memilih mengeluarkan harta kecil untuk memenuhi ibadah sunah, yang seharusnya
ibadah wajib itu harus didahulukan.
Oleh sebab itu sebagai awal posting ini akan membahas
tentang pengertian zakat dan kewajiban zakat bagi orang islam, dengan harapan
dapat mengingatkan kita semua khususnya pembaca dan kaum muslimin umumnya yang
insyaalloh posting selanjutnya membahas ruang lingkup zakat dan yang
berhubungan dangan zakat serta permasalahan-permasalahan agama lainnya.
Alloh swt. menjadikan zakat sebagai salah satu rukun islam, dengan
menyebutnya setelah rukun sholat itu menunjukkan keutamaan dari tanda-tanda
yang utama, maka Alloh swt bersabda:
وَاَقِيْمُوا
الصَّلاَةَ وَاَتُوا الزَّكَاةَ. (سورة البقرة : الاية 43)
Artinya: “Dan dirikanlah sholat dan keluarkanlah
zakat.” (QS. Al‑Baqarah, ayat 43)
Dan sebagaimana sabda rosulullah saw:
بُنِيَ
اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَ اللهُ وَاَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَاِقَامِ الصَّلاةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ
وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحِجِّ الْبَيْتِ مَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
Artinya: “Islam itu
didirikan atas lima perkara, yaitu: Kesaksian dengan sesungguhnya tiada tuhan
selain Alloh dan sesungguhnya nabi muhammad itu hamba dan utusannya, dan
mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, puasa dibulan romadlon dan haji
kebaitulloh bagi yang mampu jalannya.”
Dan Alloh sangat mengancam bagi orang-orang yang lalai dalam hal zakat,
sebagaimana firman Alloh:
وَالَّذِيْنَ
يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالفِضَةَ وَلاَ يَنْفِيْقُوْا بِهَا فِى سَبِيْلِ اللهِ
فَبَشِرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِمٍ. (سورة التوبة : الاية 34)
Artinya: “Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Alloh, maka beritakanlah kepada mereka, bahwa mereka
akan mendapat siksa yang sangat pedih.” (QS. At Taubah, ayat 34).
Dan makna اْلاِنْفَاقُ
فِى سَبِيْلِ اللهِ, yaitu mengeluarkan zakat.
Al-Ahnaf Ibnu Qoes mengatakan: “Saya berada didalam rombongan orang Quraisy, maka Abu
Dzar lewat dan seraya mengatakan: Kabarkanlah kepada orang‑orang yang menyimpan harta, tanpa
mengeluarkan zakat, bahwa mereka akan disiksa dengan ditusuk punggungnya dengan besi panas, yang besi
panas itu akan keluar dari lambungnya dan ditusuk pada ditengkuknya, yang akan keluar dari dahinya ".
Oleh sebab itu betapa pentingnya zakat bagi umat islam
yaitu untuk sarana penyuci harta dari subhat atau makruh atau yang lainnya dan membebaskan
dari siksa api neraka.
SUMBER
Ahmad Ibnu
Husain Syahir Ibnu Abi Suja’, Fathul Qorib Mujib
Muhammad
Jamaludin Alqusini Damasqi, Mu’idzotul Mu’minin min Ihya’ ‘Ulumuddin
OLEH:
Sarwono P.P. Nahrul ‘Ulum Ponorogo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar