Halaman

Selasa, 27 November 2012

Pentingnya zakat


Sobat khoir yang berbahagia, fenomena yang terjadi di masyarakat dewasa ini adalah zakat yang seharusnya menjadi kewajiban sebagaimana wajibnya sholat/puasa belum begitu disadari. Hal ini mungkin disebabkan karena masih terlalu rendahnya sumberdaya manusia atau masih enggan mengeluarkan harta yang seharusnya menjadi milik golongan tertentu. Mereka memilih mengeluarkan harta kecil untuk memenuhi ibadah sunah, yang seharusnya ibadah wajib itu harus didahulukan.
Oleh sebab itu sebagai awal posting ini akan membahas tentang pengertian zakat dan kewajiban zakat bagi orang islam, dengan harapan dapat mengingatkan kita semua khususnya pembaca dan kaum muslimin umumnya yang insyaalloh posting selanjutnya membahas ruang lingkup zakat dan yang berhubungan dangan zakat serta permasalahan-permasalahan agama lainnya.
Zakat menurut bahasa ialah bertambah dan menurut sara’ ialah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan jalan khusus yang dikeluarkan untuk golongan yang tertentu pula. Bisa juga diartikan zakat yaitu: sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang-orang islam yang hartanya sudah mencapai nishob yang dikeluarkan untuk delapan golongan (asnaf).
Alloh swt. menjadikan zakat sebagai salah satu rukun islam, dengan menyebutnya setelah rukun sholat itu menunjukkan keutamaan dari tanda-tanda yang utama, maka Alloh swt bersabda:
وَاَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَاَتُوا الزَّكَاةَ. (سورة البقرة : الاية 43)
Artinya: “Dan dirikanlah sholat dan keluarkanlah zakat.” (QS. Al‑Baqa­rah, ayat 43)
Dan sebagaimana sabda rosulullah saw:
بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَاِقَامِ الصَّلاةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحِجِّ الْبَيْتِ مَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu: Kesaksian dengan sesungguhnya tiada tuhan selain Alloh dan sesungguhnya nabi muhammad itu hamba dan utusannya, dan mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, puasa dibulan romadlon dan haji kebaitulloh bagi yang mampu jalannya.”
Dan Alloh sangat mengancam bagi orang-orang yang lalai dalam hal zakat, sebagaimana firman Alloh:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالفِضَةَ وَلاَ يَنْفِيْقُوْا بِهَا فِى سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِمٍ. (سورة التوبة : الاية 34)
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Alloh, maka beritakanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” (QS. At Taubah, ayat 34).

Dan makna اْلاِنْفَاقُ فِى سَبِيْلِ اللهِ, yaitu mengeluarkan zakat.
Al-Ahnaf Ibnu Qoes mengatakan: “Saya berada didalam rombongan orang Quraisy, maka Abu Dzar lewat dan seraya mengatakan: Kabarkan­lah kepada orang‑orang yang menyimpan harta, tanpa mengeluar­kan zakat, bahwa mereka akan disiksa dengan ditusuk punggungnya dengan besi panas, yang besi panas itu akan keluar dari lambungnya dan ditusuk pada ditengkuknya, yang akan keluar dari dahinya ".
Oleh sebab itu betapa pentingnya zakat bagi umat islam yaitu untuk sarana penyuci harta dari subhat atau makruh atau yang lainnya dan membebaskan dari siksa api neraka.
SUMBER
Ahmad Ibnu Husain Syahir Ibnu Abi Suja’, Fathul Qorib Mujib
Muhammad Jamaludin Alqusini Damasqi, Mu’idzotul Mu’minin min Ihya’ ‘Ulumuddin
OLEH:
Sarwono P.P. Nahrul ‘Ulum Ponorogo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar